Recent Posts
RSS Feeds

Selasa, 15 Maret 2011

CONTOH LAPORAN MINGGUAN

LAPORAN MINGGUAN

PENYULUH AGAMA AHLI

PELAKSANAAN BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN AGAMA

MINGGU KE ………….

KEPADA

MASYARAKAT PEDESAAN

OLEH :

……………………………………………….

……………………………………………………

LAPORAN MINGGUAN

PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA

MINGGU KE ………….

BULAN …………………………………..

I. DATA PENYULUH AGAMA DAN KELOMPOK BINAAN

A. PENYULUH AGAMA

1. Nama Lengkap

2. Tempat tanggal lahir

3. NIP/Karpeg

4. Pendidikan terakhir

5. Pangkat / golongan ruang / TMT

6. Jabatan Penyuluh Agama / TMT

7. Bidang Penyuluh Agama

8. Unit kerja

B. KELOMPOK BINAAN

1. Klasifikasi

2. Jenis

3. Jumlah Anggota

4. Alamat

: ……………………...……..

: ……………………...……..

: ……………………...……..

: ……………………...……..

II. TUJUAN, TARGET, DAN TEMA BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN

A. TUJUAN

………………………………………………………………………………..

B. TARGET

………………………………………………………………………………...

C. TEMA

………………………………………………………………………………..

III. PELAKSANAAN BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN

A. JUMLAH JAM

1. Menurut Kurikulum

2. Relasisasi

: ……………………...……..

: ……………………...……..

B. METODE

1. Ceramah

2. Tanya Jawab

3. Diskusi

4. Bermain peran

5. ……………………………

C. ALAT BANTU

1. Papan Tulis

2. Flip chart

3. OHP

4. Tape recorder

5. Sound system

6. …………………………………

D. MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

1. Pokok bahasan minggu lalu

a. Topik

…………………………………………………………………………….

b. Butir butir bahasan

…………………………………………………………………………….

2. Pokok bahasan minggu ini:

a. Topik

…………………………………………………………………………….

b. Butir butir bahasan

…………………………………………………………………………….

IV. PESERTA

A. LAKI-LAKI

1. Usia

2. Pendidikan

3. Pekerjaan

1. Usia

: ………………………………………..

: ………………………………………..

: ………………………………………..

: ………………………………………..

B. PEREMPUAN

1. Usia

2. Pendidikan

3. Pekerjaan

1. Usia

: ………………………………………..

: ………………………………………..

: ………………………………………..

: ………………………………………..

V. PENYELENGGARAAN

A. WAKTU

B. TEMPAT

C. PENYELENGGARA

: ………………………………………..

: ………………………………………..

: ………………………………………..

VI. PENYELENGGARA

………………………………………………………………………………........

VII. MASALAH YANG DITEMUKAN

………………………………………………………………………………........

VIII. ALTERNATIF PEMECAHAN

………………………………………………………………………………........

IX. PENUTUP

………………………………………………………………………………........

……………….…………………

PENYULUH AGAMA

…………………………….

NIP. …………………..

Senin, 14 Maret 2011

Kompetensi Penyuluh Agama



Pembakuan istilah penyuluh agama dan pengangkatan penyuluh agama dalam jabatan fungsional makin mempertegas eksistensi dan identitas para penyuluh Agama di tengah masyarakat, serta untuk mempertajam tugas dan fungsi yang dijalankan.Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok penyuluh agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Maka, peranan Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas operasional Kementerian Agama sangatlah penting dan strategis, karena tugas tersebut tidak hanya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan penerangan dan motivasi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan melalui pendekatan keagamaan dengan bahasa agama.
Lucia & Lapsinge (The Art of Science of Competence Models 1999) dalam Syaiful F. Prihadi (2004) :“A competence is build on the foundation of inherent talent and incorporating the types of skill and knowledge that can be acquitted through learning, effort, and experience. The all innate and acquired abilities manafests in a specific set of behaviors.” Bridget Hogg mengatakan : “The characteristic of a manager that lead to the demonstration of skill and abilities which result in effective performance within an occupation area.” Sedangkan Boyatzis (dalam Syaiful F. Prihadi, 2004) mengatakan : “An underlying characteristic of a person which results in effective and/or superior performance on the job.” Dan dari Konferensi pakar SDM di Johannessburg mengatakan : “A cluster of related knowledge, skill, and attitudes that affects a major part of one’s job (role or responsibility), that correlates with performance on the job, that can be measured against well accepted standart, and that can be improved via training and development.
Adapun Dalam buku Sistem Administrasi Negara kesatuan Republik Indonesia (2002), kompetensi sumber daya aparatur diartikan sebagai tingkat keterampilan, pengetahuan dan tingkah laku yang dimiliki oleh seseorang individu dalam melaksanakan tugas yang ditekankan kepadanya dalam organisasi. Dapat diklasifikasikan dalam empat jenis kompetensi, yaitu :
  1. Kompetensi Teknis (Technical Competence), yaitu kompetensi mengenai bidang yang menjadi tugas pokok organisasi.
  2. Kompetensi Manajerial (Managerial Competence) adalah kompetensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam menangani tugas-tugas organisasi.
  3. Kompetensi Sosial (Social Competence) yaitu kemampuan melakukan komunikasi yang dibutuhkan oleh organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  4. Kompetensi Intelektual/Strategik (Intelectual/Strategic Competence) yaitu kemampuan untuk berfikir secara strategic dengan visi jauh kedepan. Senada dengan itu, konsep kompetensi bersama dengan konsep komitmen telah dimaknai sebagai modal manusia, yang secara bersama-sama dengan konsumen dan modal structural membentuk modal intelektual organisasi. Dalam konteks ini, kompetensi atau modal manusia dipandang sebagai kombinasi dari pengetahuan, keterampilan, inovasi, dan kemampuan (ability) individu anggota organisasi yang dapat digunakan untuk menghasilkan layanan professional.Dari beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa kompetensi merupakan akumulasi karakteristik yang dimiliki oleh individu yang membedakannya dengan individu yang lain dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, kompetensi dapat dipandang sebagai suatu modal keberhasilan suatu organisasi.
Dalam Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya (Bimas Islam dan Urusan Haji, 2000) pada pasal 1 disebutkan :“Penyuluhan Agama adalah suatu kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional”. Sedangkan menurut M. Arifin (1979:21) yang dimaksud dengan penyuluhan agama adalah :“Segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami kesulitan-kesulitan rohaniah dalam lingkungan hidupnya agar supaya orang tersebut mampu mengatasinya sendiri karena timbul kesadaran atau penyerahan diri terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa”
Penyuluhan agama Islam adalah pemberian nasihat tentang kepercayaan atau keyakinan, tata kehidupan manusia dari seseorang kepada orang lainnya dengan cara berhadapan langsung dengan tujuan orang itu mampu menjalani kehidupannya sesuai dengan ajaran yang diberikan. Di kalangan masyarakat Islam telah dikenal pula prinsip-prinsip penyuluhan tersebut dalam al-Qur’an disebutkan yakni :“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu nasehat dari Tuhanmu dan merupakan obat penyembuh (penyakit jiwa) yang ada di dalam dadamu dan ia menjadi petunjuk dan rahmat bagi yang beriman” (QS. Yunus : 57).  Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An Nahl : 125). Memperhatikan ayat-ayat diatas, berarti Allah memberikan petunjuk kepada umatnya tentang penyuluhan itu diperlukan, dan tugas itu sekaligus sebagai salah satu ciri dari orang yang beriman.
Berdasarkan Keputusan Menko Wasbang PAN Nomor : 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999, tentang Jabatan Fungsioal Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tangung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama”.
Selanjutnya Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 574 Tahun 1999 dan Nomor : 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama”.
Dalam Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya (Bimas Islam dan Urusan Haji, 2000) dalam pasal 1 di sebutkan :“Penyuluh Agama adalah Pegawai negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama”.
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor : 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, Penyuluh Agama adalah :“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama”.  Dari pengertian-pengertian diatas yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama.                 

Penyuluh agama ahli yang ada dalam pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan hanya mengandalkan pengalamannya selama menjadi penyuluh agama, maka diperlukan tambahan pengetahuan dan keterampilan dibidang lain seperti, masalah kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekomoni, seni dan budaya, keterampilan dalam mengakses informasi dan teknologi serta keterampilan dalam menulis karya ilmiah.
Dalam bidang sosial penyuluh agama ahli masih terfokus pada kelompok binaannya, maka diperlukan komunikasi yang intensif dengan penyuluh agama lainnya dalam membina jaringan hubungan langsung antar penyuluh agama, sehingga jika gangguan keserasian hubungan antar umat beragama segera dapat dirumuskan penyelesaiannya dan menumbuhkembangkan semangat kerukunan melalui kegiatan kemanusian, sehingga masyarakat dapat membudayakan kerukunan beragama di masyarakat.
Kehidupan beragama merupakan hak asasi setiap manusia. Bahkan hidup beragama adalah hak asasi yang paling asasi. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, jumlahnya diatas 90 % dari seluruih penduduk nusantara ini. Namun kita semua tahu dan sadar, dari 90 % tersebut yang benar-benar memahami, menghayati dan mengamalkan syariat Islam mengkin tidak lebih dari separonya.
Pemahaman masyarakat terhadap nilai –nilai dan ajaran Islam masih perlu ditingkatkan. Dan ini menjadi tanggungjawab serta kewajiban bersama bagi setiap muslim, ulama dan tokoh agama, serta pemerintah.
Allah berfirman dalam QS An Nahl 125:
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama menjadi salah satu tombak dan penyuluh agama adalah ujung tombak yang berperan penting dalam upaya membimbing masyarakat memahami ajaran agama, dan mengamalkannya secara berkualitas.
Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya komponen strategi dakwah yang dipilih dan dirumuskan.
Kita tahu kemajemukan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, tradisi, bahasa, serta status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Menghadapi kondisi ini seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya demi tercapainya tujuan tugas itu.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut Penyuluh Agama, Pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 tentewnga Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain menetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri yang termasuk dalam rumpun keagamaan.
Sedangkan Strategi pelaksanaan penyuluhan mencakup semua langkah yang tepat dalam melaksanakan tugas penyuluhan, menentukan sasaran penyuluhan, menggunakan mentode penyyuluhan yang tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi sasaran.
Strategi merupakan langkah-langkah sistematis yang ditempuh dalam melaksanakan kegiatan, guna mendapatkan hasil maksimal yang diharapkan. Ada pula yang menerjemahkan strategi sebagai cara, teknik, taktik untuk mencapai tujuan tertentu.
Litbang Kementerian Agama merumuskan pengertian strategi sebagai uraian yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mencapai objektivitas formal dan sasarannya. Sedangkan menurut Wahyu Sumidjo strategi adalah pola respon organisasi terhadap lingkungan.
Penyuluhan adalah serangkaian kegiatan yang berupa pemberian informasi dan bimbingan dalam bidang agama dan pembangunan melalui bahasa agama yang mudah dipahami dan mudah dicerna oleh masyarakat.
Dengan demikian strategi pelaksanaan penyuluhan agama Islam adalah langkah-langkah sistematis yang ditempuh dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyampaian informasi akan nilai-nilai ajaran agama dan pembangunan kepada masyarakat luas, sehingga pemahaman masyarakat akan nilai-nilai ajaran agama Islam semakin baik.
Keberhasilan dalam sebuah kegiatan akan banyak ditentukan oleh langkah-langkah sistematis yang digunakan dalam melaksanakan tersebut. Tidak terkecuali dalam pelaksanaaan Penyuluhan Agama Islam.
Untuk mendapatkan hasil maksimal dalam usaha memberikan pemahaman dan penghayatan kepada masayrakat akan nilai-nilai ajaran agama Islam, mutlak dibutuhkan strategi yang tepat guna, sebagaimana dulu pernah diterapkan oleh Rosulullah dalam perjuangan dakwah Islamiyah.

KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA


PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.